Wiranto diketahui menggugat Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Bambang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena belum membayar uang sebesar Rp 44,9 miliar. Dilansir dari Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), ada sepuluh petitum yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman. Selain, menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan dilayangkan, sebesar Rp 18,50 miliar. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.
Source: Kompas November 06, 2019 01:30 UTC